Book
Menjadikan hak asasi manusia sebagai hak konstitusional: pandangan kritis atas putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review UU KKR dan implikasinya bagi penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu
Mahkamah Konstitusi akhirnya memberikan keputusannya pada 7 Desember 2006 atas dua permohonan pengujian terhadap Undang-Undang No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, namun dengan dua putusan yang berbeda. Putusan pertama terhadap perkara nomor 006/PUU-IV/2006, menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan para pemohon. MK menyatakan bahwa UU KKR bertentangan dengan UUD 1945 dan UU KKR tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sementara, putusan kedua MK dengan nomor perkara 020/PUU-IV/2006 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, dimana putusan didasarkan pada kenyataan bahwa UU yang menjadi permohonan pemohon sudah dinyatakan tidak mengikat secara hukum.
Muatan UU KKR dipandang oleh para korban belum memenuhi rasa keadilan. Karena itu, bersama para aktor dan aktivis yang peduli, mereka melakukan judicial review, yang khusus menyasar pada tiga materi penting, yakni pasal-pasal mengenai amnesti, pemberian kompensasi yang digantungkan pada amnesti, dan sifat substitutif mekanisme KKR atas pengadilan. Implikasi yang terjadi karena kasus ini dapat menyebabkan hilangnya kerangka hukum bagi narasi korban, sehingga terbukanya kembali ruang pengingkaran tanggung jawab negara atas kekerasan masa lalu. Begitu juga dengan hilangnya roh pengungkapan kebenaran dan keberlangsungan praktik impunitas.
Tidak tersedia versi lain