Book
Bantuan hukum: akses masyarakat marjinal terhadap keadilan (tinjauan sejarah, konsep, kebijakan, penerapan dan perbandingan di berbagai negara)
Orang miskin jika berhadapan dengan masalah hukum tidak akan mungkin dapat langsung mengakses pelayanan hukum apabila negara tidak melakukan affirmastive action. Penyediaan sarana bantuan hukum dan pelayanan hukum dari negara terhadap seseorang yang menginginkan keadilan merupakan bentuk tanggungjawab. Oleh karena itu buku ini menjelaskan secara komprehensif peranan negara dalam menyediakan layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat miskin dan mendorong lahirnya UU Bantuan hukum di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain