Book
Laporan Tahunan : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2006
Dengan ditinjuknya Komnas HAM sebagai penyelidik proyustisia pelanggaran HAM yang berat oleh UU 26 2000, maka Komnas HAM melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya menurut dua peraturan perundang-undangan, yakni UU 26 2000 dan UU 39 1999. sehubungan dengan itu laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM, baik menurut UU 39/1999 maupun UU 26/2000 mencakup juga laporan KEgiatan Perwakilan Komnas didaerah serta kegiatan Sekretariat Jendral Komnas didaerah.^bab
Tidak tersedia versi lain