Book
Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia
Pidana penjara sebagai salah satu bentuk pidana adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalamnya. Buku ini membahas secara mendalam mengenai sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. -------------------------------------- Lampiran berisi: UU no.22/2002 tentang Grasi; UU No.12/1995 tentang pemasyarakatan; PP No.31/ 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan; PP No.32/ 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan; Kepres No.174/ 1999 tentang remisi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain