Book
Formalisasi syariat Islam dalam perspektif tata hukum Indonesia
Merupakan hasil penelitian di beberapa daerah yang selama ini mendeklarasikan pemberlakuan syariat Islam secara formal, yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darusslama; kabupaten Cianjur, Jawa Barat; Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur; dan Makasar, Sulawesi Selatan.
Tidak tersedia versi lain