Book
Upaya memerangi praktik diskriminasi rasial melalui sarana hukum pidana: Tinjauan atas pasal penghinaan terhadap golongan penduduk dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana
Sejak Indonesia meratifikasi International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination melalui Undang-undang nomor 29 tahun 1999, maka Indonesia mempunyai kewajiban yang besar terhadap praktik diskriminasi rasial. Tetapi pada kenyataan praktek diskriminasi masih terus terjadi di Indonesia. Oleh karena itu RUU KUHPidana yang juga mengatur tentang diskriminasi rasial harus tetap dikembangkan dan ditingkatkan lagi sehingga benar-benar menjamin tidak terjadinya lagi diskriminasi ras pada masyarakat Indonesia.
Tidak tersedia versi lain