Book
Pemberdayaan hukum bagi masyarakat miskin: andai para pembuat kebijakan mau melakukan
Hubungan erat antara pemberdayaan hukum, keadilan dan pengentasan kemiskinan merupakan suatu hal yang mulai disadari oleh masyarakat Indonesia.
Bertolak dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1998, kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberdayaan hukum dan keadilan mulai menguat. Hal ini berdasarkan pada keyakinan bahwa terdapat korelasi yang sangat erat antara sektor keadilan dan stabilitas sosial. Sektor keadilan yang kuat sangat subtansial bagi pertumbuhan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Hal ini seiring dengan ide luhur dari Komisi Pemberdayaan hukum bagi kaum miskin (Commission on Legal Empowerment of the Poor) yang memiliki gagasan pokok untuk melakukan pengentasan kemiskinan melalui jalan pemberdayaan hukum (law empowerment) bagi kaum miskin, yang dikumandangkan lewat slogan "law empowerment for the poor dan justice for poverty reduction". Program itu akan ditempatkan dalam rencana besar Millenium Development Goals (MDG's) yang mencanangkan penghapusan kemiskinan global pada pertengahan tahun 2015.
Tidak tersedia versi lain