Book
Lembaga pidana bersyarat
Sebagaimana yang terjadi di negara-negara lain, di Indonesia pun terdapat masalah universal, yaitu adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pidana perampasan kemerdekaan, yang dalam pelbagai penelitian terbukti sangat merugikan, baik terhadap individu yang dikenai pidana, maupun terhadap masyarakat. Oleh karena itu harus dicarikan alternatif-alternatif pidana perampasan. Salah satu cara itu, antara lain dalam bentuk peningkatan pemidanaan yang bersifat noninstitusional, seperti pendayagunaan pidana bersyarat, sebagaimana diatur dalam pasal 14a-14f KUHP berikut peraturan pelaksanaanya, yaitu S.1926.487.
Tidak tersedia versi lain