Book
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
Hakim merupakan benteng terakhir dalam penegakan supremasi hukum melalui putusan hakim, karena hakim sangat berperan dalam memelihara dan menjaga keseimbangan dan keselarasan antara berbagai kepentingan semua pihak serta hakim sebagai penentu pencapaian tujuan pemidanaan. Penelitian ini terbatas pada Putusan HAkim Dalam Kasus Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum (Analisis Terhadap Ketentuan Hukum dan Putusan Hakim Sebelum dan Sesudah berlaku Undang-undang No. 9 TAhun 1998). Dalam kasus kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum terdapat dua pihak yang berkepentingan yaitu pihak pemerintah yang berkuasa atau warga negara yang terlibat langsung dengan kekuasaan dan mendapat kepercayaan warga negara dan masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintah atau negara, dan pihak warga negara dan masyarakat yang tidak terlibat dalam kekuasaan yang harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum dari warga negara yang terlibat dalam kekuasaan pemerintahan atau negara.
Tidak tersedia versi lain