Book
Delik-delik terhadap penyelenggaraan peradilan : contempt of court
Menelisik masalah contempt of court (penhinaan, pelanggaran atau memandang rendah pengadilan) dalam pasal 217 KUHP, setelah adanya kasus dalam persidangan. Apakah delik ini tetap diatur dalam bab tersendiri dalam KUHP baru atau tetap seperti sekarang dengan ditambah delik baru yang di pandang sering terjadi dalam masyarakat. ------------------------------- Lampiran berisi : Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman RI nomor: KMA/005/SKB/VII/1987 tentang Tata cara pengawasan, penindakan dan pembelaan diri penasihat hukum ; dan Surat Edaran nomor: 8 tahun 1987 tentang Penjelasan dan petunjuk-petunjuk pelaksanaan keputusan bersama ketua mahkamah agung dan menteri kehakiman tanggal 6 Juli 1987.
Tidak tersedia versi lain