Book
Sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara
Membahas sengketa kewenangan antarlembaga negara yang menurut UUD 1945 penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Pengaturan hal ini merupakan hal baru dalam kehidupan ketatanegaraan sebagai akibat terjadinya perubahan konstitusi pada era reformasi. Aspek yang diuraikan anatra lain mengenai siapa saja yang masuk kategori lembaga negara, obyek yang dipersengketakan, pihak-pihak yang berperkara, dan bagaimana berperkara di MK.
Tidak tersedia versi lain