Book
Pengaturan dan realisasi pemenuhan hak atas pangan yang layak
Pada tahun 2005 ini, Indonesia mengambil keputusan untuk melakukan ratifikasi terhadap dua ketentuan dasar hak asasi manusia, yaitu Kovenan Hak Sipil dan Politik (International Coenant on Civil and Political Rights) dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Interntaional Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights). Keduanya dikenal sebagai International Bill of Rights. Ratifikasi ini bersamaan dengan posisi Indonesia yang menjadi KEtua Komisi HAM PBB.
Sungguhpun demikian, kondisi Indonesia dalam melindungi hak atas pangan bagi rakyat masih jauh dari harapan. Melihat perjalanan tahun 2005, pengingkaran terhadap hak atas pangan bagi rakyat, masih jelas terungkap dari ketersembunyiannya. Dalam Laporan PBB, Human Development Report terbaru tahun 2005, Indonesia ditempatkan dalam posisi negara "Medium Human development" di urutan 110, tetapi posisi Indonesia masih di bawah Vietnam (di 108), Palestina (di 102), Bosnia (di 68). LAporan ini menjadi sumber rujukan penting untuk masuk ke dalam tahun 2006 ini.
Tidak tersedia versi lain