Book
Laporan akhir tim analisa dan evaluasi hukum tentang delik-delik penghinaan terhadap pejabat negara dan simbol-simbol negara (KUHP pasal 310-321)
Kesadaran hukum masyarakat yang semakin baik sementara hukum yang mengaturnya sudah tidak sesuai lagi, menyebabkan kurang ditaatinya hukum oleh masyarakat. Akibatnya seorang individu yang melanggar suatu norma mempunyai sikap tertentu terhadap situasi yang diatur norma tersebut. Sikap tertentu yang membuat di tidak merasa perlu menaati norma tersebut.
Begitu juga yang terjadi terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang Delik-delik Penghinaan Terhadap Pejabat Negara (Presiden dan Wakil Presiden) dan Simbol-simbol Negara. Antara Masyarakat dan pemerintah tercermin adanya perbedaan persepsi dalam menafsirkan delik-delik tersebut. Masyarakat melihat telah terjadinya instrumentasi hukum pidana oleh pemerintah untuk menghadapi pengritik atau lawan-lawan politik pemerintah. Sehingga tujuan kriminalisasi delik tersebut yang dibuat untuk melindungi kehormatan jabatan Presiden beserta wakilnya tidak tercapai, sebaliknya justru digunakan untuk membungkam hak-hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Tidak tersedia versi lain