Book
Mekanisme impeachment dan hukum acara mahkamah konstitusi
Salah satu persoalan penting setelah terjadinya empat kali perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Buku ini menelaah proses impeachment di Indonesia dan mengenai Pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, bagaimanakah Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut berdasarkan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya?
Tidak tersedia versi lain