Book
RUU Kebebasan Informasi: Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
Monopoli informasi merupakan langkah menuju pembodohan masyarakat. Dlam abad informasi dewasa ini, dirasakan perlu adanya peraturan perundangan yang melindungi hak publik untuk memperoleh informasi. Selain sebagai manifestasi dari asas demokrasi, perlindungan hak publik untuk memperoleh informasi juga akan menjadi instrumen kontrol yang efektif terhadap penyelenggara pemerintahan. RAncangan Undang-undang ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain: penegasan definisi pengguna informasi, badan publik, dan informasi publik; mekanisme mendapatkan informasi publik; informasi yang diceualikan; keberatan atas pelayanan informasi badan publik; dan lain sebagainya. Penting bagi kita untuk mencermati materi undang-undang ini sejak awal rancangannya, sehingga masyarakat dapat mengantisipasi hal-hal yang merugikan menyangkut UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Sehingga UU yang baru bukan justru mempertegas monopoli informasi yang pernah terjadi di era pemerintahan terdahulu.
Tidak tersedia versi lain