Book
Hak menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki hakim dalam sistem hukum Indonesia
Buku ini memberikan paparan komprehensif mengenai hak menguji dalam sistem hukum Indonesia agar tidak lagi ada kerancuan penggunaan istilah hak menguji dan judicial review. Kekeliruan yang sering terjadi di kalangan akademisi adalah adanya anggapan bahwa judcial review identik dengan hak menguji. Padahal terdapat perbedaan besar antara hak menguji dan judicial review. Perbedaan tersebut adalah hak menguji digunakan dalam civil law system (sistem hukum Eropa kontinental), sedangkan judicial review digunakan dalam common law system (sistem hukum anglo saxon).Buku ini juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan dan pelaksanaan hak menguji dalam sistem hukum Indonesia yang berkaitan dengan dua lembaga negara yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Tidak tersedia versi lain