Book
Intended to fail: The Trials before the ad hoc human rights court in Jakarta = Dimaksudkan supaya gagal: Proses persidangan pada pengadilan hak asasi manusia ad-hoc di Jakarta
This report focuses on the 12 trials that have taken place before the Indonesian Ad-Hoc Human Rights Court since March 2002. Six of the 18 defendants have been convicted of crimes againts humanity, receiving sentences ranging from 3 to 10 years. Those convicted include Indonesia National Army (TNI) officers, a militia leader, and police and civilian officials. All remain free pending appeal. ----------------------------------------------------------------------------------- Laporan ini memfokuskan pada 12 sidang pada peradilan HAM Ad-Hoc Indonesia yang berlangsung sejak bulan Maret 2002. Enam orang dari 18 terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan menerima hukuman antara tiga sampai dengan 10 tahun. Para terdakwa tersebut adalah aparat TNI, pimpinan milisi, polisi dan pejabat sipil. Semuanya tetap bebas dalam masa sebelum ada keputusan banding.
Tidak tersedia versi lain