Book
Laporan akhir: administrasi peradilan pembentukan lembaga pengawasan sistem peradilan terpadu
..... Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dapat dilakukan dengan dua cara, pertama melalui pendekatan struktur atau kelembagaan (institusional approach), kedua pendekatan sistem (system approach). Pada metode yang pertama, fungsi pengawasan diserahkan pada lembaga tersendiri yang bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan guna mengusahakan tercapainya tujuan organisasi tanpa mengalami kesulitan yang berarti, yang dalam hal ini untuk menjamin terlaksananya fungsi secara efektif harus diperhatikan kedudukan lembaga dalam struktur organisasinya. .....
Tidak tersedia versi lain