Book
Keterwakilan Perempuan dalam Politik Di lengkapi UU No 2 Tahun 2008 Tentang Papol dan UU No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu (Paska Putusan Mahkamah Konstitusi)
Keterwakilan perempuan dalam politik merujuk pada representasi perempuan dalam lembaga legislatif, eksekutif, dan lembaga-lembaga politik lainnya. Hal ini penting karena memberikan perspektif yang lebih beragam dan inklusif dalam pembuatan kebijakan publik. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa keterwakilan perempuan dalam parlemen minimal 30%.
Tidak tersedia versi lain