Digital_Files
Policy Brief Implementasi Program Hak Asasi Manusia: Penelitian di Aceh, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur
Tanggungjawab Negara pada pemenuhan hak asasi manusia (HAM) tidak cukup hanya dilihat dari sejauhmana dokumen kebijakan telah merepre¬sentasikan komitmen Negara melalui penetapan program kerja berperspektif HAM. Performa, adaptabilitas, dan stabilitas dalam implementa¬si kebijakan merupakan salah satu kunci untuk melihat sejauhmana isu HAM telah direspons secara kritis oleh lembaga (UNDP, 2011). Sebagai institusi pelaksana, tantangan dalam pelaksa¬naan dokumen kebijakan sebagaimana tercan¬tum dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Ma¬nusia (RANHAM) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah (RPJMN/D), dapat diketahui lewat pengalaman birokrasi. Peran birokrasi sangat penting artinya bagi pemenu¬han HAM karena institusi ini menjadi repre¬sentasi Negara di tengah-tengah masyarakat lewat kerja-kerja pelayanan publik.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (EL¬SAM) melakukan penelitian di tiga wilayah yaitu Aceh, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengetahui tantangan apa saja yang dihadapi oleh birokrasi dalam implementasi program kerja, se¬bagaimana yang terumus dalam RPJMD. Selain itu, penelitian ini juga melihat sejauh apa tang¬gungjawab satuan-satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) dalam melaksanakan mandat pembentukan (RANHAM) di ketiga daerah tersebut. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan diskusi terfokus dengan melibat¬kan sejumlah eksponen pemerintah, baik daerah maupun pusat. Selain itu, juga dilakukan studi literatur untuk melengkapi data-data temuan yang telah ada.
ELSAM menilai bahwa ketidakmampuan birokrasi merespon isu-isu HAM karena daya adaptabilitas dan fleksibilitas program kerja yang telah ditetapkan tidak mampu mengikuti perkembangan kondisi di masyarakat. Di lapangan, tim peneliti ELSAM me¬nemukan bahwa implementasi program kerja seti¬daknya terhambat oleh komposisi anggaran yang tidak representatif, sumber daya yang tidak men¬dukung, dan orientasi pembentukan program kerja yang tidak mencerminkan persoalan riil HAM.
Tidak tersedia versi lain