Digital_Files
Policy Brief Pemahaman Hak Asasi Manusia Para Birokrat: Penelitian di Aceh, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur
Transformasi tersebut semestinya turut mengu¬bah wajah manusia di dalam lembaga birokrasi. Penyelenggaraan pemerintahan sebagai substansi dalam birokrasi semestinya bekerja dengan ber¬dasarkan pada prinsip-prinsip HAM, yang me¬liputi partisipasi dan inklusif, akuntabilitas dan rule of law, persamaan dan non-diskriminatif (UNDP, 2010) karena akan menunjukkan sejauh apa komitmen Negara terhadap perlindungan HAM. Proses internalisasi HAM yang tidak hanya dalam konteks kerangka kebijakan, namun juga tercermin dalam paradigma aktor-aktor birokra¬si merupakan hal yang esensial. Oleh sebab itu, mengetahui pandangan aktor-aktor birokrat merupakan dimensi yang penting untuk meli¬hat sejauhmana proses internalisasi HAM ber¬langsung di level kelembagaan dan seperti apa bentuk tranformasi yang terjadi.
Berdasarkan alasan di atas, Lembaga Studi dan Ad¬vokasi Masyarakat (ELSAM) melakukan penelitian mengenai ihwal sejauh apa pemahaman para birokrasi mengenai HAM. Penelitian ini dilaku¬kan di Aceh, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur dengan mewawancarai sejumlah aktor di beberapa lembaga birokrasi tingkat provinsi1 ten¬tang bagaimana aktor birokrasi memahami HAM dalam kerumitan dan kontekstualitas persoalan yang dihadapi di wilayah mereka masing-masing.
Tidak tersedia versi lain