Book
Kesenjangan dalam Komitmen dan Implementasi: Mengurai Hambatan Birokratik dalam Penegakan HAM di Indonesia
Sejak tahun 1984 hingga saat ini, Indonesia telah mengesahkan setidaknya delapan dari sembilan perjanjian internasional hak asasi manusia yang utama, ke dalam hukum nasionalnya. Jika diperbandingkan dengan negara maju, yang dikatakan memiliki komitmen penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi bagi warganya lebih baik, Indonesia telah jauh lebih banyak melakukan pengesahan. Sebagai contoh Amerika Serikat, yang sampai dengan sekarang baru meratifikasi tiga perjanjian internasional hak asasi manusia. Namun demikian, di tengah banyaknya instrumen, yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, ternyata belum tidak diikuti dengan membaiknya situasi penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Secara umum dapat dikatakan, infrastuktur pemerintahan dan birokrasi dinilai masih menjadi persoalan dalam penegakan hak asasi manusia pasca-reformasi. Hambatan birokrasi tersebut menjadi problem infrastuktur yang tidak hanya terjadi dalam tataran prosedural namun dalam tataran kultural. Kulturalisme Pancasila dalam paradigma birokrasi di Indonesia menjadi hambatan ketika konvensi HAM internasional dengan nilai-nilai universalisme hendak diaplikasikan. Hal ini seperti dikemukakan oleh Juwana (2006), yang berpendapat bahwa konvensi-konvensi HAM internasional yang telah diratifikasi sulit diimplementasikan, salah satunya adalah akibat pengakuan terhadap konvensi HAM tidak disertai dengan pembangunan insfrastuktur yang efektif untuk mengimplementasikannya. Problem kultural (paradigma, cara berpikir, dll) juga menjadi masalah utama ketika konvensi HAM hadir iv 4 dalam bentuk yang “apa adanya” ketimbang diasimilasikan dalam bentuk-bentuk domestik.
Tidak tersedia versi lain