Perpustakaan ELSAM

  • Beranda
  • Informasi
  • Layanan
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Digital_Files

Mengapa Pembahasan RUU Perkelapasawitan Harus Segera Dihentikan

ELSAM - Badan Organisasi; HUMA - Badan Organisasi; ELSAM - Nama Orang; Yayasan Pusaka - Badan Organisasi; madani - Nama Orang; Green Peace - Nama Orang;

Benarkah RUU Perkelapasawitan dibentuk untuk melindungi kepentingan nasional? Melindungi ‘kepentingan nasional’ adalah argumen utama yang terus-menerus digaungkan oleh kelompok pendukung RUU Perkelapasawitan. 4 Fakta menunjukan bahwa kepentingan utama yang bermaksud dilindungi oleh RUU ini adalah kepentingan segelintir orang terkaya di negeri ini, yakni korporasi penguasa industri sawit. Saat ini, shareholder atau pemegang saham perkelapasawitan terbesar di Indonesia adalah Malaysia, diikuti oleh Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Bermuda, Brazil, Kanada, Prancis, dan Belanda. Bond-holder atau pemegang surat hutang/obligasi terbesar adalah Amerika Serikat, Kanada, Swiss, Inggris, Prancis, Denmark, Jerman, Jepang, dan Italia. Sementara itu, pemberi pinjaman terbesar di industri ini adalah Malaysia, Indonesia, Inggris, Amerika Serikat, Singapura, Jepang, dan Jerman. Berdasarkan fakta sederhana tersebut, sangat jelas bahwa jika RUU ini lolos menjadi UU, yang paling diuntungkan adalah justru kepentingan nasional Malaysia, Amerika Serikat, Inggris, Singapura, dan negara-negara penguasa modal sawit lainnya. 5 Fakta selanjutnya memperkuat dugaan tersebut. Lima pemilik perkebunan sawit swasta terbesar di Indonesia adalah Sinar Mas Group, Salim Group, Jardine Metheson Group, Wilmar Grup, dan Surya Dumai Group. Perusahaan-perusahaan ini sekaligus pemegang land bank atau persediaan lahan yang paling luas di Indonesia. Artinya, dengan RUU Perkelapasawitan ini, Indonesia sesungguhnya sedang dijadikan “bancakan” negara-negara lain karena menurut RUU ini, pemerintah Indonesia harus membiayai atau memfasilitasi seluruh tahapan usaha perkelapasawitan milik korporasi (Pasal 18)


Ketersediaan
#
Elsam Library 5423-2017
5423-2017
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
5423-2017
Penerbit
Jakarta : ELSAM., 2017
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
ruu perkelapasawitan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Mengapa Pembahasan RUU Perkelapasawitan Harus Segera Dihentikan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan ELSAM
  • Informasi
  • Layanan
  • Bantuan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan ELSAM menyimpan lebih dari 7.000 koleksi buku dengan beragam topik. Dikelola untuk menunjang pengembangan pengetahuan dan diskursus HAM di Indonesia, perpustakaan ELSAM terbuka untuk para mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum yang memerlukan sumber rujukan tentang HAM dan topik terkait. 

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2026 — Elsam Library

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?