Digital_Files
Menghadirkan Kembali Negara: Praktik Keadilan Transisional bagi Korban Peristiwa 1965 di Palu, Sulawesi Tengah
Kekerasan 1965 masih menjadi satu dari isu politik kontestasi di Indonesia. Negara berkesempatan untuk menyelenggarakan satu debat terbuka terkait isu tersebut pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, dan kemudian diikuti pengesahan UU No. 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang diharapkan dapat menjadi instrumen formal untuk mendorong penyelesaian kekelaman peristiwa itu. Sayangnya, belum seumur jagung, UU KKR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Setelah itu hampir bisa dikatakan tidak ada lagi upaya kelembagaan di tingkat negara untuk menghadapinya. Kecuali belakangan muncul simposium yang digagas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam); Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres); Komisi Nasional HAM (Komnas HAM); dan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Namun, simposium yang berupaya membicarakan Peristiwa 1965 secara terbuka, dengan melibatkan berbagai aktor, baik korban maupun mereka yang diduga pelaku ini, justru tidak memberikan hasil yang nyata bagi pembangunan jalan penyelesaian. Bahkan pasca-penyelenggaraan simposium, muncul kembali pengerahan kelompok yang mendengungkan isu anti-komunis. Peran negara hanya muncul secara terbatas dalam bentuk pemulihan, berupa pemberian bantuan medis dan psikologis bagi para korban Peristiwa 1965, yang diinisiasi oleh Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak tersedia versi lain