Digital_Files
Korupsi Melanggar Hak Asasi
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai menghitung Beban Sosial Korupsi, dengan cara; Biaya antisipasi terhadap korupsi (biaya pencegahan tindak pidana korupsi), Biaya akibat korupsi (kerugian yang ditanggung masyarakat akibat praktik korupsi, baik eksplisit maupun implisit, seperti: dampak sosial ekonomi, dampak perekonomian, dampak investasi, dst) dan Biaya Reaksi terhadap korupsi (biaya yang muncul sepanjang proses penyelesaian perkara, sejak proses penyelidikan hingga pemasyarakatan). Tujuan beban sosial ini untuk ditimpakan ke koruptor dan bisa menjadikannnya sebagai efek jera alias pemiskinan. Upaya ini oleh KPK dikatakan sebagai pertanggungjawaban atas hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat.
Pertanyaannya kemudian, cukupkah hanya dengan meminta pertanggungjawaban lewat beban pembiayaan?
Tidak tersedia versi lain