Digital_Files
Korupsi Pendidikan: Anda Menjadi Korban
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pemerintah seharusnya wajib menyediakan anggaran minimal 20% untuk pendidikan. Akan tetapi faktany4 perintah Konstitusi dan UU itu belum dipatuhi oleh pemerintah. Meskipun tercatat dua kali UU APBN digugat melalui gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi, tetap saja pemerintah tidak mampu memenuhi 20oh anggaran untuk pendidikan. Selain soal anggaran, ada banyak problem pendidikan di Indonesia seperti infrastruktur yang buruk, gedung sekolah yang hancur hingga kualitas guru yang berada di bawah standar. Ditambah lagi dengan banyaknya pungutan di sekolah yang membuat pendidikan semakin mahal. Soal buku misalnya. Meskipun Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menyatakan buku bisa dipakai hingga 5 tahun, kenyataannya murid di sekolah dasar dan menengah harus membeli buku baru setiap kenaikan kelas. Murid tidak bisa mewarisi buku yang pemah dipakai kakaknya karena guru tidak mempergunakannya lagi
Tidak tersedia versi lain