Digital_Files
Kondisionalitas Bantuan dan Produk Legislasi
Jika kita periksa produk-produk legislasi di Indonesia, salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi proses legislasi di Indonesia adalah keterikatan Indonesia terhadap utang luar negeri. Ikatan tersebut bahkan sudah ada sejak tahun 1946. Perikatan terhadap utang luar negeri makin kencang setelah ratifikasi hasil Konferensi Meja Bundar melalui UU No. 5 /1951 tentang Pengesahan dan Pengakuan Hutang Terhadap Kerajaan Belanda, walau kemudian dibatalkan lagi dengan UU No. 73/1956 tentang Pembatalan Hubungan Indonesia-Nederland Berdasarkan Perjanjian KMB. Akhirnya utang pampasan perang Belanda ini kembali ditagihkan setelah Soeharto berkuasa, sebagai persyaratan bagi Indonesia (yang kolaps) untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga multilateral maupun bilateral.
Tidak tersedia versi lain