Digital_Files
Mencermati perkembangan hukum dalam bidang-bidang strategis
Sembilan tahun berjalan, perda-perda yang jumlahnya saat ini mencapai jumlah lJ.OO0-.tn I lebih, sebagian menuai kecaman baik atas substansi maupun proses pembentukannya. Tidak hanya kalangan masyarakat sipil yang mengecam, kalangan pengusaha (pasar) juga menolaknya
Sejumlah Perda telah dibatalkan karena bertentangan dengan Pperundang-undangan di atasnya. Perda dituding sebagai alat legitimasi baru bagi masuknya modal secara besar besaran di daerah. Apakah perda lebih banyak memfasilitasi arus modal ke daerah atau sebaliknya? Apakah perda berdiri sendiri sebagai aturan di daerah dalam menfasilitasi masuknya modal besar? Atau Perda hanya merupakan penerjemah undang-Undang di level I daerah? Bagaimana prakteknya di daerah dan dampak terhadap lingkungan dan SDA dan I hak-hak masyarakat marginal
Tidak tersedia versi lain