Digital_Files
Di Bawah Naungan Modal: Politik Hukum Liberal di Indonesia Pasca Reformasi
Dalam naungan Washington Consensus, IMF-bersama World Bank dan ADB-merancang serangkaian program reformasi seperti reformasi sektor energi dan ketenagalistrikan, reformasi sektor sumber daya air, reformasi selctor perkebunan dan kehutanan, reformasi sektor sumber daya minenl, dan seterusnya.3 Bersama lembaga donor lain, IMF melakukan intervensi dalam proses pengambilan keputusan ekonomi dan politik, termasuk pembuatan perundang-undangan, dengan dalih perlunya Indonesia mempertahankan stabilitas ekonomi untuk mendukung kepercayaan pasar.
Sejarah politik hukum Indonesia lantas mencatat lahirnya sejumlah produk perundang-undangan'liberal' seperli UU No 22 Tahun'2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), UUNo 20 Tahun 20A2 tentang Ketenagalistrikan, UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air(SDA), UU No 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu Nomor I Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang, UU No lg Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU No 25 Tahun 2007 tentang penanaman Modal (uu pM). Sebagai hasil dari kesepakatan politik, undang-undang tersebut tidak lepas dari noktah keberatan. Ketika sejumlah undang-undang itu disahkan dalam Sidang Paripuma DPR, beberapa anggota dewan dari beberapa fraksi mengajukan minderheidsnota (nota keberatan), dengan alasan substansi sejumlah undangundang itu bernisbat pada paham liberal yang 'durhaka' terhadap UUD 1945, khususnya pasal 33 yang mengatur soal perekonornian nasional.
Tidak tersedia versi lain