Digital_Files
The Republic of Tenganan Pegringsingan : Sampai Kapan ?
Keberadaan desa adat di Bali. setetah reformasi diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman. Perda tersebut, dibanding peraturan-peraturan sebetumnya terkesan lebih aspiratif, memperkuat, dan menghargai eksistensi desa adat di Bali. Namun kadang keberadaannya justru hanya sebagai topeng, berperan sebagai 'perpanjangan tangan' negara dan pasar. Informasi dan kelakuan para pengurus desa adat berbeda dengan keinginan masyarakatnya, seperti kasus pembangunan hotel berbintang di Padang Bai. DPRD Karangasem berdasarkan surat yang disampaikan atas nama desa adat mengetuarkan rekomendasi, sampai akhirnya Bupati Karangasem mengeluarkan Peraturan Bupati yang 'mencabut' Perda No. 8 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Witayah Kabupaten Karangasem. Mekanisme dan prosedur hukum menjadi sangat kacau, ditambah lagi pengatasnamaan masyarakat adat karena sejumlah uang yang dibagikan
Tidak tersedia versi lain