Perpustakaan ELSAM

  • Beranda
  • Informasi
  • Layanan
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Terkait Kelautan dan Kemaritiman Dalam Rancangan KUHP
Penanda Bagikan

Book

Tindak Pidana Terkait Kelautan dan Kemaritiman Dalam Rancangan KUHP

Ahmad Martin Hadiwinata - Nama Orang; Supriyadi Widodo Eddyono - Nama Orang;

Pada masa pemberlakuannya KUHP di Indonesia sekitar tahun 1915, prinsip kemaritiman yang dianut oleh Kerajaan Belanda adalah Mare Liberum yang menyatakan wilayah laut sebagai laut bebas yang dapat diakses oleh siapapun tanpa ada pengecualian. Konsepsi ini berhadap-hadapan dengan doktrin mare clausum yang dianut sebagian negara maritim besar yang menyatakan laut tertutup dan tidak bisa diakses oleh pihak lain dengan mudah. Prinsip mareliberum tersebut digunakan oleh Belanda untuk menorobos masuk ke dalam Samudera Hindia dalam usaha memperluas perdagangan ke Nusantara. Konteks ini menunjukkan pengaturan hukum dan konsepsi kelautan pada masa itu menjadi alat untuk melindungi kepentingan dagang Belanda terhadap wilayah Nusantara.

Dalam KUHP hanya terdapat ketentuan mengenai tindak pidana pelayaran. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat perkembangan hukum pidana pada masa itu belum mengatur bagian laut dan perairan secara mendalam. Ditambah lagi, KUHP terbit sebelum disepakatinya Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 (United Nations Conventions on The Law of The Sea). Namun, serupa dengan KUHP, dalam R-KUHP hanya terdapat satu bagian pengaturan yang terkait khusus mengenai TIndak Pidana Pelayaran. Kegiatan pelayaran merupakan salah satu bagian dari aspek kegiatan kemaritiman dan menjadi bagian dari hukum terkait laut secara luas. Dalam arti luas, hukum laut mencakup segala aspek penggunaan dan pemanfaatan laut dan sumber daya yang terdapat di lautan. Hendaknya R-KUHP berjalan lebih maju dengan mengatur bidang lain, mengingat selain pelayaran, pemanfaatan laut dan kemaritiman memiliki cakupan sektor yang lebih luas di antaranya kegiatan perikanan.


Ketersediaan
#
Elsam Library Belum memasukkan lokasi
5326-2016
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Parliamentary Brief Series #4
No. Panggil
-
Penerbit
Jakarta : ELSAM; Aliansi Nasional Reformasi KUHP., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-6909-27-5
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Parliamentary Brief
Subjek
Reformasi KUHP
Pembaharuan KUHP
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tindak Pidana Terkait Kelautan dan Kemaritiman Dalam Rancangan KUHP
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan ELSAM
  • Informasi
  • Layanan
  • Bantuan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan ELSAM menyimpan lebih dari 7.000 koleksi buku dengan beragam topik. Dikelola untuk menunjang pengembangan pengetahuan dan diskursus HAM di Indonesia, perpustakaan ELSAM terbuka untuk para mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum yang memerlukan sumber rujukan tentang HAM dan topik terkait. 

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2026 — Elsam Library

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?