Perpustakaan ELSAM

  • Beranda
  • Informasi
  • Layanan
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hak Atas Penghapusan Informasi (Rigths To Be Forgotten) dan Kebebasan Berekspresi: Pertarungan Wacana
Penanda Bagikan

Book

Hak Atas Penghapusan Informasi (Rigths To Be Forgotten) dan Kebebasan Berekspresi: Pertarungan Wacana

ELSAM - Badan Organisasi;

Kemampuan teknologi penyimpanan data hari ini memungkinkan data tersimpan secara permanen dan terakses secara luas oleh publik. Kebutuhan untuk menjamin penikmatan hak atas privasi dengan mengontrol akses publik terhadap informasi tertentu pada satu titik bersinggungan dengan hak warganegara untuk mengakses informasi seluas-luasnya. Hak atas privasi mengasumsikan sebuah informasi dapat dibatasi aksesnya, bahkan dihapus keberadaannya, demi melindungi kepentingan pribadi seseorang. Secara terminologi, hak semacam ini disebut sebagai “right to be forgotten” atau hak atas penghapusan informasi.

Namun demikian, wacana tentang “right to be forgotten” dalam rangka perlindungan data pribadi merupakan hal yang sama sekali baru di Indonesia. Meskipun belum memiliki peraturan khusus tentang perlindungan data pribadi, Indonesia memiliki 30 undang-undang yang mengatur ihwal penggunaan dan perlindungan data pribadi warga negara. Dari 30 undang-undang yang ada, hanya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahaan UU Administrasi Kependudukan dan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang memiliki ketentuan kewajiban penghapusan atau penghancuran data pribadi yang telah tersimpan dalam jangka waktu lama. Sementara itu, UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan mengatur ihwal jangka waktu penyimpanan data tanpa pengaturan tentang penghapusan data pribadi.

Di sisi lain, dalam konteks Indonesia, kerangka pengaturan “right to be forgotten” sangat bersinggungan dengan kebutuhan pengungkapan kebenaran (right to truth) yang mengasumsikan akses sebebas-bebasnya terhadap segala informasi yang memiliki kemungkinan pengungkapan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat.


Ketersediaan
#
Elsam Library Belum memasukkan lokasi
5319-2016
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Jakarta : ELSAM., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Policy Brief
Subjek
Kebebasan berekspresi
UU ITE
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Hak Atas Penghapusan Informasi (Rigths To Be Forgotten) Dan Kebebasan Berekspresi
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan ELSAM
  • Informasi
  • Layanan
  • Bantuan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan ELSAM menyimpan lebih dari 7.000 koleksi buku dengan beragam topik. Dikelola untuk menunjang pengembangan pengetahuan dan diskursus HAM di Indonesia, perpustakaan ELSAM terbuka untuk para mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum yang memerlukan sumber rujukan tentang HAM dan topik terkait. 

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2026 — Elsam Library

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?