Perpustakaan ELSAM

  • Beranda
  • Informasi
  • Layanan
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Melembagakan Pengaturan Internet Berbasis Hak Asasi Manusia: Masukan Naskah Akademik RUU Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penanda Bagikan

Book

Melembagakan Pengaturan Internet Berbasis Hak Asasi Manusia: Masukan Naskah Akademik RUU Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Wahyudi Djafar - Nama Orang; Benhard Ruben Fritz Sumigar - Nama Orang; Miftah Fadhli - Nama Orang; Blandina Lintang Setianti - Nama Orang;

Dalam waktu yang relatif singkat, internet telah menjadi instrumen yang begitu penting bagi kehidupan sosial masyarakat modern, termasuk di Indonesia. Pada 2009, menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna Internet Indonesia berada di kisaran angka 30 juta, angka tersebut naik tajam pada akhir tahun 2014 menjadi 88,1 juta pengguna. Terus bertambahnya pengguna internet, termasuk makin besarnya penggunaan teknologi ini dalam kehidupan sehari‐hari, telah melahirkan berbagai dampak sosial, ekonomi dan politik. Oleh karena itu,
internet membutuhkan regulasi yang komprehensif untuk mencegah hilangnya fungsi, sekaligus menjaga efisiensi dan interoperabilitasnya. Selain itu, pengaturan ini juga penting untuk meletakkan prinsip‐prinsip hak asasi manusia yang akan memfasilitasi perlindungan hak‐hak pengguna, serta perumusan tanggungjawab dari para pemangku kepentingannya.

Undang‐Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dikenal sebagai instrumen hukum yang mengatur segala aspek teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Jika ditinjau secara keseluruhan, pengaturan yang termaktub dalam UU ITE nampak sangat dipaksakan karena memadukan banyak norma hukum yang pengaturannya dapat dilakukan dalam instrumen hukum yang terpisah. Konsekuensinya, aspek‐aspek pengaturan dalam UU ITE nampak kurang koheren antara satu dengan yang lainnya. Akibatnya UU ITE justru kental nuansa pembatasan hak asasi manusianya, yang mengemuka dalam sejumlah pasal larangan. Ketentuan ini khususnya yang terejawantahkan dengan hadirnya ketentuan pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Keberadaan aturan ini telah menyeret puluhan orang ke balik dinginnya jeruji tahanan. Selain itu, kekosongan aturan perihal konten internet, juga telah berakibat pada banyaknya tindakan pemblokiran (blocking) dan penapisan (filtering) yang dilakukan dengan semena‐mena.


Ketersediaan
#
Elsam Library Belum memasukkan lokasi
5316-2016
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Jakarta : ELSAM., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Kertas Kerja
Subjek
UU ITE
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Melembagakan Pengaturan Internet Berbasis Hak Asasi Manusia: Masukan Naskah Akademik RUU Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan ELSAM
  • Informasi
  • Layanan
  • Bantuan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan ELSAM menyimpan lebih dari 7.000 koleksi buku dengan beragam topik. Dikelola untuk menunjang pengembangan pengetahuan dan diskursus HAM di Indonesia, perpustakaan ELSAM terbuka untuk para mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum yang memerlukan sumber rujukan tentang HAM dan topik terkait. 

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2026 — Elsam Library

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?