Perpustakaan ELSAM

  • Beranda
  • Informasi
  • Layanan
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh: Peluang dan Tantangan Pembentukan
Penanda Bagikan

Book

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh: Peluang dan Tantangan Pembentukan

Wahyudi Djafar - Nama Orang; Amiruddin Al Rahab - Nama Orang;

UU Pemerintahan Aceh juga sekaligus mengamanatkan pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh (Pasal 228), yang memiliki mandat untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah undang-undang ini diundangkan. Sedangkan untuk perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu, undang-undang ini mengamanatkan dan menegaskan pembentukan sebuah komisi kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 229 UU Pemerintahan Aceh. Kendati demikian, sebagaimana disinggung di atas, meski Qanun KKR Aceh telah terbentuk, akan tetapi muncul perdebatan dalam implementasi pembentukan kelembagaannya. Padahal, UU Pemerintahan Aceh, pada Pasal 229 ayat (1), secara eksplisit sebenarnya tegas menyebutkan bahwa undang-undang ini—Pemerintahan Aceh, membentuk KKR Aceh, yang selanjutnya akan diatur dengan Qanun KKR Aceh, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 230. Artinya, pemerintah pusat harus segera meloloskan pembentukan KKR Aceh.

Dalam konteks penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia, khususnya di masa lalu, lahirnya Qanun KKR Aceh dan langkah ke arah pembentukan kelembagaannya, sesungguhnya menjadi salah satu capaian penting dari kemandegan beragam agenda penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu pembentukan kelembagaan Komisi ini, diharapkan akan dapat menjadi pemicu bagi hadirnya pelbagai kebijakan negara untuk menyelesaikan kasus-kasus kejahatan negara di masa lalu. Kebijakan ini menjadi instrumen utama dalam mengejawantahkan sejumlah kewajiban negara khususnya bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (duty to remember). Korban yang telah menunggu sekian waktu lamanya berhak untuk segera mendapatkan haknya untuk tahu (right to know) atas peristiwa sebenarnya yang terjadi di masa lalu. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan adanya keadilan bagi korban, yang nantinya musti dilanjutkan dengan serangkaian agenda pemulihan.


Ketersediaan
#
Elsam Library 341.48 AL- k
5310-2016
Tersedia
#
Elsam Library 341.48 AL- k
5594
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Keadilan Transisional
No. Panggil
341.48 AL- k
Penerbit
Jakarta : ELSAM., 2016
Deskripsi Fisik
iv + 27 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
341.48
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet 1
Subjek
Aceh
KKR
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh: Peluang dan Tantangan Pembentukan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan ELSAM
  • Informasi
  • Layanan
  • Bantuan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan ELSAM menyimpan lebih dari 7.000 koleksi buku dengan beragam topik. Dikelola untuk menunjang pengembangan pengetahuan dan diskursus HAM di Indonesia, perpustakaan ELSAM terbuka untuk para mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum yang memerlukan sumber rujukan tentang HAM dan topik terkait. 

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2026 — Elsam Library

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?