Book
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh: Peluang dan Tantangan Pembentukan
UU Pemerintahan Aceh juga sekaligus mengamanatkan pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh (Pasal 228), yang memiliki mandat untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah undang-undang ini diundangkan. Sedangkan untuk perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu, undang-undang ini mengamanatkan dan menegaskan pembentukan sebuah komisi kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 229 UU Pemerintahan Aceh. Kendati demikian, sebagaimana disinggung di atas, meski Qanun KKR Aceh telah terbentuk, akan tetapi muncul perdebatan dalam implementasi pembentukan kelembagaannya. Padahal, UU Pemerintahan Aceh, pada Pasal 229 ayat (1), secara eksplisit sebenarnya tegas menyebutkan bahwa undang-undang ini—Pemerintahan Aceh, membentuk KKR Aceh, yang selanjutnya akan diatur dengan Qanun KKR Aceh, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 230. Artinya, pemerintah pusat harus segera meloloskan pembentukan KKR Aceh.
Dalam konteks penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia, khususnya di masa lalu, lahirnya Qanun KKR Aceh dan langkah ke arah pembentukan kelembagaannya, sesungguhnya menjadi salah satu capaian penting dari kemandegan beragam agenda penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu pembentukan kelembagaan Komisi ini, diharapkan akan dapat menjadi pemicu bagi hadirnya pelbagai kebijakan negara untuk menyelesaikan kasus-kasus kejahatan negara di masa lalu. Kebijakan ini menjadi instrumen utama dalam mengejawantahkan sejumlah kewajiban negara khususnya bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (duty to remember). Korban yang telah menunggu sekian waktu lamanya berhak untuk segera mendapatkan haknya untuk tahu (right to know) atas peristiwa sebenarnya yang terjadi di masa lalu. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan adanya keadilan bagi korban, yang nantinya musti dilanjutkan dengan serangkaian agenda pemulihan.
Tidak tersedia versi lain