Perpustakaan ELSAM

  • Beranda
  • Informasi
  • Layanan
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Mendorong Kebijakan Pemulihan yang Efektif: Rekomendasi Pembaruan Kebijakan Pemulihan bagi Korban Pelanggaran HAM yang Berat Pasca Lahirnya UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Penanda Bagikan

Book

Mendorong Kebijakan Pemulihan yang Efektif: Rekomendasi Pembaruan Kebijakan Pemulihan bagi Korban Pelanggaran HAM yang Berat Pasca Lahirnya UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Supriyadi Widodo Eddyono - Nama Orang; Wahyudi Djafar - Nama Orang;

Jaminan hak-hak pemulihan korban pelanggaran hak asasi manuisa yang berat tidak hanya diakui dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, tetapi juga termaktub dalam UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang telah direvisi dengan UU No. 31/2014. UU terakhir selain mengatur hak pemulihan korban, juga merupakan UU yang menjadi dasar pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Berdasar UU, LPSK memiliki wewenang untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kompensasi dan restitusi. UU tersebut sekaligus mengatur mekanisme atau prosedur mengenai pemberian hak-hak pemulihan korban. Sebagai turunannya, Pemerintah mengeluarkan PP No. 44/2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Negara memang telah memberikan jaminan normatif hak-hak pemulihan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, namun untuk mengaksesnya ternyata tidak mudah. UU menyatakan bahwa untuk mendapatkan restitusi dari pelaku atau kompensasi dari negara haruslah melalui jalur pengadilan. Artinya, keputusan untuk pemberian hak-hak tersebut harus didahului dengan menggelar pengadilan hak asasi manusia atas suatu peristiwa yang di dalamnya terdapat dugaan pelanggaran HAM yang berat. Sementara untuk menggelar suatu pengadilan HAM ad hoc misalnya, dibutuhkan perhatian dan kemauan politik yang luar biasa besar dari para pemimpin negara, khususnya Presiden.


Ketersediaan
#
Elsam Library Belum memasukkan lokasi
5309-2016
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Keadilan Transisional
No. Panggil
-
Penerbit
Jakarta : ELSAM., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
korban pelanggaran ham
Pelanggaran HAM berat masa lalu
Pemulihan
LPSK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Mendorong Kebijakan Pemulihan yang Efektif: Rekomendasi Pembaruan Kebijakan Pemulihan bagi Korban Pelanggaran HAM yang Berat Pasca Lahirnya UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan ELSAM
  • Informasi
  • Layanan
  • Bantuan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan ELSAM menyimpan lebih dari 7.000 koleksi buku dengan beragam topik. Dikelola untuk menunjang pengembangan pengetahuan dan diskursus HAM di Indonesia, perpustakaan ELSAM terbuka untuk para mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum yang memerlukan sumber rujukan tentang HAM dan topik terkait. 

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2026 — Elsam Library

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?