Perpustakaan ELSAM

  • Beranda
  • Informasi
  • Layanan
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Putusan Pengadilan: Pertimbangan Putusan Pengadilan Terkait Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia
Penanda Bagikan

Book

Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Putusan Pengadilan: Pertimbangan Putusan Pengadilan Terkait Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia

Anggara - Nama Orang; Supriyadi Widodo Eddyono - Nama Orang; Asep Komarudin - Nama Orang; Erasmus A.T. Napitulu - Nama Orang; Bintang Wicaksono Ajie - Nama Orang; Ajeng Gandini Kamilah - Nama Orang;

Sejak pertama kali diperkenalkan pada 1988, perkembangan dan pertumbuhan internet terjadi sangat cepat. Dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta dan dengan jumlah pengguna aktif internet sebanyak 88, 1 juta , Indonesia tumbuh menjadi pengguna internet terbesar di ASEAN. Meski dari sisi persentase sebaran dan penetrasi internet, sebenarnya Indonesia masih cukup rendah. Pertumbuhan yang besar ini ternyata juga membuat para pembuat kebijakan di Indonesia mulai melirik cara-cara mengatur internet, terutama dengan melakukan rekriminalisasi terhadap perbuatan – perbuatan yang telah diatur didalam KUHP. Pengaturan dan Rekriminalisasi ini terwujud dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Khusus dalam UU ITE, salah satu yang menjadi masalah, khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi, adalah pengaturan yang ada dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Sejak UU ITE disahkan, kasus – kasus pidana penghinaan yang melibatkan pengguna internet di Indonesia mulai naik secara signifikan. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang dianggap sebagai ketentuan duplikasi dengan perumusannya yang karet. Tidak hanya itu, ancaman pidana yang sangat tinggi, diperburuk kondisi pengacara dan pengadilan yang tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam kasus-kasus dasar internet freedom, serta secara spesifik kasus-kasus yang berhubungan dengan ITE.

Buku ini merupakan hasil studi atas 8 putusan pengadilan yang berhubungan dengan praktik peadilan yang baik untuk kasus-kasus UU ITE, khususnya yang berhubungan dengan Internet freedom, lebih spesifik dalam penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Studi dilakukan dengan melihat pertimbangan-pertimbangan yang dianggap baik, dan dilanjutkan dengan analisis berdasarkan standar hukum dan hak asasi manusia universal. Selain itu, lebih awal, studi ini juga melakukan kajian terhadap unsrr-unsur yang ada dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan prinsip dasar internet freedom.

Tujuan dari studi ini adalah pertama, mendorong penyebarluasan pengetahuan khususnya pengetahuan yang berbasis pada putusan – putusan pengadilan yang dipandang penting untuk mendorong perlindungan kebebasan berekspresi khususnya bagi para pengguna internet. Kedua, tersedianya dokumen landmark desicion atau kumpulan pertimbangan-pertimbangan putusan pengadilan Pasal 27 (3) UU ITE dapat digunakan dalam pembelaan, penanganan kasus, atau sebagai pertimbangan Hakim dalam kasus internet freedom dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE.


Ketersediaan
#
Elsam Library Belum memasukkan lokasi
5290-2016
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Jakarta : ICJR., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
UU ITE
Tata Kelola Internet
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Putusan Pengadilan: Pertimbangan Putusan Pengadilan Terkait Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan ELSAM
  • Informasi
  • Layanan
  • Bantuan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan ELSAM menyimpan lebih dari 7.000 koleksi buku dengan beragam topik. Dikelola untuk menunjang pengembangan pengetahuan dan diskursus HAM di Indonesia, perpustakaan ELSAM terbuka untuk para mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum yang memerlukan sumber rujukan tentang HAM dan topik terkait. 

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2026 — Elsam Library

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?