Book
Progress Report #2: Monitoring Pengadilan HAM Adhoc untuk Perkara Pelanggaran Berat HAM di Timor Timur
Pada bulan April 2002, masing-masing Majelis hakim yang memeriksa perkara di Pengadilan HAM Adhoc untuk kasus pelanggaran HAM berat di Timor-timur telah menjatuhkan putusan sela. Dalam putusan sela tersebut Para Majelis Hakim berpendapat bahwa Pengadilan HAM Adhoc memiliki kompetensi absolut dan relatif untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat di Timor-timur. Selain itu, dakwaan-dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum Adhoc telah memenuhi syarat formal dan materiil suatu dakwaan. (pembahasan lebih mendalam tentang surat dakwaan dan kompetensi pengadilan, lihat progress report # I).
Dalam progress report II ini, akan disorot lebih lanjut proses persidangan tersebut, khususnya tentang proses pembuktian dakwaan. Di sini dilihat unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal-pasal dakwaan dan kewajiban Jaksa Penuntut Umum membuktikan unsur-unsur tersebut, kecenderungan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dipersidangan sampai akhir April 2002. Selain akan disorot pula kemampuan Jaksa dan Hakim mengeksplorasi kesaksian-kesaksian yang diberikan dalam persidangan, dan kemudian dilanjutkan dengan analisis terhadap keterangan saksi-saksi tersebut
Tidak tersedia versi lain