Book
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bnatuan Kepada Saksi dan Korban
Buku ini mengenai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban mengakui bahwa keberadaan saksi dan korban merupakan hal yang sangat menentukan dalam pengungkapan kasus tindak pidana pada proses peradilan pidana dengan tujuan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban pada semua tahap proses peradilan dalam lingkungan peradilan. Seperti, hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban yang wajib dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tidak tersedia versi lain