Book
Kebebasan Beragama atau Berkepercayaan di Indonesia
Kebebasan Beragama atau Berkepercayaan di Indonesia
Di dalam Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa pemerintah, sebagai pemegang mandat untuk mewakili negara, mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia. Buku ini berisi tentang hak hak masyarakat Indonesia untuk beragama.
Ketersediaan
#
Elsam Library
323.442 Cha K
4069-2015
Tersedia
Informasi Detail
- Judul Seri
-
-
- No. Panggil
-
323.442 Cha K
- Penerbit
-
:
KOMNAS HAM.,
2006
- Deskripsi Fisik
-
vii+186 hlm ; 15x21,5 cm
- Bahasa
-
Indonesia
- ISBN/ISSN
-
979-26-1418-4
- Klasifikasi
-
323.442
- Tipe Isi
-
-
- Tipe Media
-
-
- Tipe Pembawa
-
-
- Edisi
-
-
- Subjek
-
- Info Detail Spesifik
-
-
- Pernyataan Tanggungjawab
-
-
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar