Digital_Files
RKUHP: Kodifikasi atau kompilasi?
Usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia telah diselenggarakan melalui pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tim Pengkajian pun dibentuk pada tahun 1980 di bawah koordinasi Departemen Kehakiman. Melalui pembahasan panjang selama hampir satu dasawarsa, akhirnyapada 13Maret1993, TimPengkajian telah menghasilkan sebuah Rancangan KUHP baru. Namun, draft ini berhenti di tangan Menteri Kehakiman (pada waktu itu dijabat oleh Ismail Saleh, S.H.) dan direvisi kembali oleh Menteri Kehakiman berikutnya dengan Tim yang baru sampai akhirnya direvisi kembalipada tahun 2005. Selanjutnya, setelah memperoleh masukan dari berbagai pihak, pada 11 Desember 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan Rancangan KUHP untuk dibahas bersama dengan DPR guna mendapatkan persetujuan bersama.
Tidak tersedia versi lain