Book
Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ditinjau dalam perspektif peraturan perundang-undangan
Buku ini bertujuan memberikan informasi bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) merupakan hal yang umum karena sebelumnya sudah terdapat dalam aturan hukum di pasal 377 HIR atau pasal 705 RGB. Pasal ini menegaskan keahlian pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya melalui juru pisah atau arbitrase.
Tidak tersedia versi lain