Digital_Files
Naskah akademis dan rancangan peraturan pemerintah : tata cara penentuan kelayakan, jangka waktu, dan besaran biaya pemberian bantuan bagi saksi dan/atau korban, usul inisiatif masyarakat
Keterbatasan konsep mengenai korban yang berhak mendapatkan layanan pemberian bantuan dan tidak memadainya konsep pemberian bantuan dalam UU PSK dikhawatirkan akan menyulut kerancuan implementasi pemberian bantuan oleh LPSK Dalam UU PSK, terdapat dua pasal yang secara khusus memerintahkan pemerintah untuk menyusun peraturan pemerintah memgenai ketentuan pemberian kompensasi dan restitusi dan ketentuan mengenai kelayakan pemberian bantuan menyangkut penentuan
jangka waktu, dan besaran biaya.
Tidak tersedia versi lain