Book
Bantuan hukum: bukan hak yang diberi
Analisa dari hasil penelitian YLBHI bersama LBH Padang, Palembang, Surabaya, Semarang dan Makasar, serta LBH Sulawesi Tengah tentang pembentukan kebijakan bantuan hukum di tingkat lokal. Terdapat tiga poin penting yang dikemukakan buku ini. Salah satunya adalah paradigma bantuan hukum ternyata tidak hanya terpaku pada pertimbangan ekonomia-an sich, namun juga mencakup akses terhadap keadilan. Misalnya di Sinjai, terdapat bantuan hukum struktural yang dibiayai oleh APBD.
Buku ini dimaksudkan agar dapat menjadi acuan untuk mendorong pembentukan kebijakan bantuan hukum di tingkat lokal demi pemenuhan hak atas bantuan hukum.
Tidak tersedia versi lain