Book
Putusan nomor: PUT/12-K/MMT.III/AD/IV/2003 tanggal 21 April 2003 atas perkara para terdakwa Letkol Inf. Hartomo, Kapten Inf. Rionardo, Sertu Asrial, Praka Achmad Zulfahmi[kasus pembunuhan Theys Hiyo Eluay]
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB menghadirkan empat terdakwa, yakni Letkol (Inf) Hartomo, Kapten (Inf) Rionardo, Sertu Arsil dan Praka Achmad Zulfahmi. Sementara terdakwa lainnya, yakni Mayot (Inf) Doni Hutabarat, Lettuy (Inf) Agus Supriyanto, dan Sertu Laurensius LI akan dihadirkan dalam sidang lainnya.
Pada sidang 5 Maret 2003, tujuh terdakwa dituntut dua hingga tiga tahun penjara. Letkol Hartomo dituntut dua tahun enam bulan, Kapten Rionardo dan Sertu Asrial masing-masing dua tahun, sedangkan Praka Achmad Zultahmi mendapatkan tuntutan paling berat, yakni tiga tahun dan dipecat dari dinas militer.
Sementara Mayor Doni Hutabarat dituntut dua tahun enam bulan, Lettu Agus Supriyato tiga tahun plus diusulkan dipecat dari TNI AD dan Sertu Laurensius LI dua tahun penjara. (Ant/Ol-01)sumber: http://www.oocities.org/batu_capeu/miol190303a.htm
Tidak tersedia versi lain