Book
Putusan sela nomor: PUT.SELA/04-K/MMT.III/AD/I/2003 tanggal 22 Januari 2003 atas perkara para terdakwa Letkol Inf Hartomo, Kapten Inf Rionardo, Sertu Asrial, Praka Achmad Zulfahmi [kasus pembunuhan Theys Hiyo Eluay]
Persidangan kasus pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay, jalan terus. Ini setelah majelis hakim Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan vonis putusan sela, Jumat (24/1), yang isinya menolak nota keberatan penasihat hukum terhadap berkas dakwaan Oditur Militer Tinggi Kolonel CHK. Haryanto.
"Dakwaan oditur sangat cermat, lengkap dan memenuhi ketentuan peradilan militer," ujar Kolonel CHK EM Yamini, ketua majelis hakim, saat membaca amar putusan sela. Sidang diikuti tujuh terdakwa prajurit Kopassus: Letkol Hartomo, Mayor Doni Hutabarat, Kapten Rionardo, Lettu Agus Supriyanto, Sertu Asrial, Sertu Laurensius dan Praka Achmad Zulfahmi. Lebih lanjut, jelas Yamini, semua persoalan menyangkut materi perkara akan diungkap dalam sidang lanjutan, Senin (27/1). Agendanya, pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam nota keberatan, tim penasihat hukum para terdakwa mengungkit sejumlah masalah yang tergolong materi perkara. Seperti mempertanyakan kematian Theys sebagai akibat perbuatan para terdakwa. Juga, posisi mayat Theys yang ditemukan tewas tertelungkup di jok mobil tengah. Padahal, saat ditinggalkan para terdakwa Kopassus, sedang tersandar lemas di jok depan. "Itu semua akan dibuktikan dalam persidangan nanti," ujar Yamini.
Tak ada penolakan dari tim penasihat hukum perihal vonis putusan sela itu. Tim yang diketuai Ruhut Sitompoel itu mengaku bisa menerima. "Kalau majelis hakim sudah memutus seperti itu, ya kita terima," ujar Ruhut. Dalam sidang lanjutan nanti, Oditur Militer Tinggi Haryanto akan mengajukan 17 saksi. Mereka inilah yang dianggap tahu peristiwa kematian Theys pada 10 Nopember 2001 malam. "Di antaranya, tiga prajurit TNI, dua dari Polri dan enam dari warga sipil," ujarnya.
Tapi dia menolak menyebutkan nama semua saksi, seperti permintaan tim penasihat hukum. Haryanto hanya mengungkapkan, kalangan saksi dari Papua itu akan datang ke Surabaya secepatnya. "Tidak perlu saya sebutkan sekarang. Yang jelas, para saksi tidak jauh dari mereka yang tercantum di berkas perkara," ujarnya. (Adi Sutarwijono-Tempo News Room) sumber: http://www.tempo.co.id/hg/nasional/2003/01/25/brk,20030125-01,id.html
Tidak tersedia versi lain