Book
Ratifikasi! Konvensi perlindungan hak semua buruh migran dan anggota keluarganya: belajar dari Meksiko
Dokumen ini memberikan gambaran tentang posisi Indonesia terhadap Konvensi Migran 1990, sehingga bis amenjadi pertimbangan bagi pemerintah, khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan DPR RI untuk meratifikasi konvensi ini, karena pada praktiknya, UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri (PPTKLN) ataupun perjanjian-perjanjian bilateral dengan negara penerima belum mampu memberikan perlindungan efektif bagi buruh migran.
Tidak tersedia versi lain