Book
Lembaga peninjauan kembali (PK) dan perkara pidana: penegakan hukum dalam penyimpangan praktik dan peradilan sesat
Secara filosofi asas PK pidana: 1hanya dapat diminta oleh terpidana terdakwa atau ahli warisnya`, berpijak pada dasar bahwa dengan mempidana terdakwa yang tidak bersalah dengan putusan yang tetap, negara telah merampas keadilan dan hak terpidana secara tidak sah. Untuk memulihkan hak dan keadilan terdakwa tersebut, maka negara memberikan hak PK pada terpidana. Di dalam buku ini dibicarakan secara mendalam berbagai hal tentang PK, termasuk kasus salah tangkap dan peradilan sesat seperti yang terjadi di Jombang, penulis juga menyimpulkan bahwa MA telah terjebak ke dalam peradilan sesat.
Tidak tersedia versi lain