Book
Optimalisasi kinerja komisi informasi: kertas konsep
Gambaran cerah tentang kehidupan bernegara yang lebih transparan semakin tampak jelas semenjak disahkannya UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pernyataan ini tidak berlebihan karena memang UU KIP merupakan produk hukum yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan-badan publik. Masyarakat berhak memperoleh semua gambaran kebijakan maupun segala hal yang berkaitan dengan aktivitas badan publik beserta anggarannya. Selanjutnya UU KIP juga mengatur kewajiban kepada badan-badan publik untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut.
Badan-badan publik sebagaimana dimaksud dalam UU KIP adalah seluruh lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta lembaga-lembaga negara lainnya dari pusat hingga daerah, termasuk juga organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau sumbangan luar negeri. UU KIP pada akhirnya memberikan kesempatan kepada publik untuk melakukan kontrol terhadap segala kebijakan, aktivitas maupun anggaran badan-badan publik berkaitan dengan penyelenggaraan neraga maupun yang berkaitan dengan kepentingan publik lainnya.
Tidak tersedia versi lain