Book
Rancangan undang-undang Republik Indonesia tentang pemberantasan tindak pidana korupsi: usul inisiatif masyarakat = The draft bill of the republic of Indonesia concerning eradication of the criminal act of corruption: people's inisiative proposal
Naskah RUU Tipikor yang disusun oleh pemerintah pada dasarnya memiliki suatu kemajuan seperti :
1. Telah memasukkan beberapa prinsip-prinsip penting UNCAC,
2. perluasan tindak pidana suap dalam ranah korupsi (penyuapan terhadap pejabat publik domestik, pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, serta di sektor swasta), dan
3. Penghapusan izin pemeriksaan bagi kepala daerah dalam perkara korupsi.
Namun demikian kami menilai naskah RUU Tipikor yang disusun oleh Pemerintah memiliki persoalan yang justru tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi antara lain :
1. Ancaman pidana lebih rendah dari UU kosupri sebelumnya dan bahkan beberapa ketentuan tidak mengatur soal ancaman pidana minimal. Hal ini akan membuka peluang bagi koruptor divonis ringan atau bahkan dengan masa percobaan.
2. Beberapa ketentuan penting terkait tindak pidana korupsi tidak terakomodir. Misalnya mengenai korupsi yang dilakukan oleh Advokat, Pembekuan, Pengelolaan Aset Hasil Korupsi, Pembatalan Kontrak akibat dari Korupsi, Penyertaan, Percobaan dan Permufakatan Korupsi, Penyadapan, dan Optimalisasi Peran Serta Masyarakat.
3. Tidak secara jelas mengakui eksistensi dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan PEngadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Tidak tersedia versi lain