Book
Menerobos jalan buntu: kajian terhadap sistem peradilan militer di Indonesia
Sejak 2005 desakan untuk merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan militer telah mengemuka. Sistem ini dianggap menjadi alat langgengnya impunitas, karena memiliki yurisdiksi untuk mengadili aparat militer yang melakukan tindak pidana umum.Proses di peradilan militer tertutup, tidak transparan dan tidak mengakomodir kepentingan korban. Pengkajian ini berangkat dari catatan atas pandangan, perasaan, dan pengalaman para korban pelanggaran HAM yang kehilangan anggota keluarganya dan harus menempuh peradilan militer; wawancara dengan anggota pansus peradilan militer, diskusi dengan ahli, dan catatan advokasi yang dilakukan Kontras.
Tidak tersedia versi lain